
KASUS dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, memicu keprihatinan mendalam. Peristiwa yang diduga melibatkan 27 pelaku dalam rentang Februari hingga Mei 2026 ini dinilai sebagai potret nyata krisis perlindungan anak di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menegaskan bahwa keterlibatan pelaku yang sebagian besar masih berstatus anak (usia 13-15 tahun) menunjukkan masalah ini bukan sekadar kriminalitas biasa. Menurutnya, bangsa ini sedang menghadapi tantangan serius dalam menjamin keamanan generasi muda.
“KPAI mendorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, mengungkap seluruh pelaku, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” ujar Jasra, Sabtu (11/7). Ia juga menekankan agar proses hukum terhadap pelaku anak tetap mengikuti sistem peradilan pidana anak.
Jasra menyoroti bahwa tragedi ini merupakan indikasi kuat masih berakarnya rape culture di tengah masyarakat. Kondisi ini terjadi ketika kekerasan seksual dinormalisasi atau tidak ditentang secara tegas melalui pola pikir, relasi kuasa, hingga praktik sosial yang merendahkan martabat perempuan dan anak.
KPAI mengidentifikasi berbagai faktor yang membentuk lingkungan permisif terhadap kekerasan seksual, mulai dari pola pengasuhan, budaya patriarki, hingga penyalahgunaan teknologi digital. Namun, Jasra menegaskan bahwa faktor-faktor tersebut sama sekali tidak bisa menjadi pembenaran atas tindak pidana yang terjadi.
Lebih lanjut, KPAI mengajak masyarakat untuk berani mengkritisi penyalahgunaan simbol agama atau otoritas sosial yang sering dijadikan tameng untuk membangun relasi kuasa timpang. Jasra menegaskan tidak ada ajaran agama yang membenarkan kekerasan seksual.
