
Seorang lansia bernama Ngatini (69) melaporkan PT BPR Bank Jombang Perseroda ke Polres Jombang setelah mengaku mengalami lonjakan nilai utang dari Rp25,5 juta menjadi sekitar Rp140 juta. Didampingi kuasa hukumnya, perempuan yang tidak bisa membaca dan menulis itu melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan proses administrasi perbankan.
Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/240/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 6 Juli 2026. Dalam pengaduannya, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, menjelaskan bahwa pihaknya menduga terdapat unsur manipulasi dokumen yang menyebabkan persoalan tersebut. Namun, hingga saat ini mereka belum memiliki akses terhadap dokumen internal perbankan yang dapat dijadikan alat bukti sehingga berharap penyidik dapat menelusuri lebih lanjut.
Selain dugaan manipulasi dokumen, laporan tersebut juga memuat dugaan adanya pelanggaran terkait pencatatan administrasi perbankan serta dugaan tidak dijalankannya kewajiban untuk memastikan kepatuhan bank terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Adang, dugaan tindak pidana itu berawal dari adanya indikasi tipu muslihat yang kemudian mengarah pada kemungkinan pelanggaran di sektor perbankan. Karena sebagian besar dokumen berada dalam penguasaan internal bank, proses pembuktian dinilai memerlukan kewenangan penyidik kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima. Saat ini, penyidik masih melakukan tahap penyelidikan awal dan telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti.
Pihak kepolisian menyatakan penyelidikan masih berlangsung guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor.
