ICDISS — DEPOK – Polisi menangkap tujuh orang terkait bentrokan antarkelompok yang terjadi di Jalan Raya Bogor, Depok kemarin. Kini, dari tujuh orang itu, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Iya, dari ormas (yang bawa sajam). Terkait kejadian ini telah diamankan 7 orang namun yang berhasil kami tetapkan menjadi tersangka sampai dengan hari ini 2 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso Jumat (18/4/2025).
Bambang menjelaskan, bentrok itu dipicu cekcok antara perusahaan penagih utang dengan anggota keluarga yang tak terima.
Pada saat itu, terjadi ada 6 orang datang ke kantor tersebut namun belum sampai dalam kantor, sudah terjadi cekcok dengan pegawai atau karyawan dari perusahaan tersebut,” ujar dia.
Bambang menerangkan, keenam orang tersebut bertujuan mengurus kendaraan salah satu anggota keluarganya yang ditarik beberapa waktu lalu. Hal itu mengakibatkan adanya pemukulan dan pengeroyokan.
Setelah kami gali informasi bahwa keenam orang ini datang ke sana dengan tujuan mengurus kendaraan dari keluarga yang telah ditarik oleh perusahaan penagih utang tersebut beberapa waktu yang lalu. Mungkin, apa ya, ke dalam bahasa, hingga akhirnya menimbulkan dan mengakibatkan terjadi pemukulan dan atau pengeroyokan,” ucapnya.
Dia mengatakan keributan itu melibatkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang dominan di Depok. Setelah keributan itu berakhir, peristiwa itu beredar di grup WhatsApp ormas.
Terhadap peristiwa itu, ternyata melibatkan sebuah ormas yang cukup dominan di Depok. Info itu beredar di grup ormas tersebut sehingga setelah peristiwa keributan yang pertama berakhir,” ungkap dia.
Bambang menjelaskan timbul keributan kedua dari grup WA tersebut. Kemudian massa berkumpul di lokasi namun tidak terjadi kontak fisik, pengerusakan, maupun korban jiwa.
Timbul keributan susulan dari kelompok ormas yang telah membaca berita dari grup WA ormas tersebut. Kemudian dari berkumpulnya banyak orang itu, tidak terjadi kontak fisik, tidak ada korban jiwa, tidak ada pemukulan, tidak ada pengrusakan,” tuturnya.
Dia menambahkan, saat anggota polisi berada di lokasi untuk mengendalikan situasi, diamankan tujuh orang yang membawa senjata tajam.
Namun pada saat petugas berada di lokasi dlm rangka mengendalikan situasi, Personel Perintis Presisi mengamankan seseorang yang membawa sajam. Terhadap orang ini kami sangkakan melakukan UU darurat dengan sajam,” jelas dia.