ICDISS — Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, total wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak setiap tahun mencapai 9,67 juta SPT.
Menurut keterangan tertulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah 9,67 juta SPT sampai dengan 20 Maret 2025 pukul 00.01, tumbuh 11,09% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Terdiri dari 9,4 juta SPT tahunan individu dan 275,9 ribu SPT tahunan badan, masing-masing.
Dari 9,6 juta SPT yang telah dikirim, 9,41 juta dikirim secara elektronik, dan 264,8 ribu dikirim secara manual.
DJP mengumumkan bahwa pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024, yang akan disampaikan di awal 2025, akan tetap menggunakan sistem lama melalui DJP Online. Wajib pajak harus menggunakan layanan DJP Online melalui situs web https://djponline.pajak.go.id/. Seorang wajib pajak dapat menggunakan fitur e-Form dan e-Filling.
Wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efektif jika mereka menggunakan layanan e-filling. Khususnya, untuk WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih: formulir 1770 dan formulir 1770 S, yang didasarkan pada besaran pendapatannya selama setahun. WP dapat mengisi formulir ini melalui situs web DJP Online.
Salah satu perbedaan antara kedua formulir adalah bahwa formulir 1770 digunakan untuk WP dengan pendapatan di bawah Rp 60 juta per tahun, sedangkan formulir 1770 S digunakan untuk WP dengan pendapatan di atas Rp 60 juta per tahun.
Sementara itu, DJP membuat kebijakan untuk menghilangkan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan pajak sebagai akibat dari implementasi Coretax yang masih bermasalah.
Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran pajak. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025, yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 27 Februari 2025, mengatur penghapusan sanksi administrasi.
Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan minggu lalu, DJP menyatakan, “Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP diterbitkan sebelum Keputusan ini berlaku, sanksi administratif akan dikeluarkan secara jabatan.”
Salah satu tujuan dari Keputusan Dirjen Pajak adalah wajib pajak untuk memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak.
SUMBER CNBCINDONESIA.COM : Jelang Akhir Bulan Pelapor SPT Tahunan Tembus 9,67 Juta